BENGKULU, EDUNEWS.ID – KPK dikabarkan telah menggeledah 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor dinas Pemprov Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti lain terkait dugaan TPK berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu bersama dua tersangka lainnya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang melibatkan para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugianto, Jumat (6/12/2024).
Adapun KPK juga menghimbau kepada pejabat-pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif selama kasus ini berjalan.
Dia tak menampik bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan, saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tutup Tessa.
