MANGGARAI, EDUNEWS.ID – PMKRI Santo Agustinus Cabang Ruteng kembali berdemonstrasi perihal dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin (5/6/2023).
Ketua Presidium PMKRI Santo Agustinus Cabang Ruteng, Laurensius Lasa menilai Kejari Manggarai tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi Terminal Kembur.
Menurutnya, Kejari Manggarai melakukan penyelidikan terkait pembangunan fisik Terminal Kembur.
“Tetapi dalam proses penanganan kasus Terminal Kembur, Kejari Manggarai tidak melakukan penyelidikan fisik, melainkan mengalihkan penyelidikan ke proses pengadaan lahan,” ungkapnya.
Ia juga menduga, Kejari Manggarai telah menjadikan kasus dugaan korupsi proyek Terminal Kembur sebagai ajang dalam praktik-praktik pemerasan.
“Pilihan mengabaikan penyelidikan terhadap pembangunan fisik, tentu menimbulkan kecurigaan yang besar bagi masyarakat. Kami menduga, Kejari Manggarai telah bermain mata atau berselingkuh dengan beberapa pihak tertentu, sehingga kasus pembangunan fisik Terminal ditutup rapat oleh Kejari Manggarai,” tegas Laurensius.
Laurensius menegaskan, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Manggarai dan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang tidak objektif dan tebang pilih.
Pasalnya, sejumlah pejabat di Kabupaten Manggarai Timur, seperti Fansi Jahang dan Gaspar Nanggar saat itu menjabat sebagai kepala dinas dan kepala bidang yang menjadi penanggung jawab anggaran tidak ditersangkakan.
PMKRI Cabang Ruteng mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk Segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. Serta meminta, Pengadilan Negeri Kupang untuk mengambil alih proses penyelidikan pembangunan fisik Terminal Kembur.
“Kami mengutuk keras Kejari Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae. Kami menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejari Manggarai,” tegas Laurensius.
