Nasional

PNS Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Kena Hukuman dan Terancam Turun Jabatan

Ilustrasi Mobil Dinas

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS diperbolehkan melaksanakan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran, seperti masyarakat pada umumnya.

Meski demikian, pemerintah melarang para abdi negara yang melaksanakan mudik lebaran menggunakan mobil dinas. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pun diminta untuk memastikan hal ini.

Ketentuan di atas dituangkan dalam surat edaran (SE) 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi pemerintah diminta memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka para abdi negara akan mendapatkan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.

Merujuk pada PP 94/2021, hukuman disiplin yang diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.

Selain itu, aturan ini juga mengatur mengenai hukuman bagi atasan. Artinya, atasan PNS bisa terkena dampak atau hukuman apabila PNS yang berada langsung dibawahnya melakukan pelanggaran.

Hukuman yang dikenakan kepada atasan PNS yang melanggar tersebut bisa lebih berat, jika atasan yang dimaksud tidak langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

“Pejabat yang berwenang menghukum akan menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan,” tulis pasal 28 ayat 2 PP 94 tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top