MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap Pria di Kota Makassar Ramli Tata (50) usai membobol 2 rumah warga di Kabupaten Pangkep, Selasa (4/2/2025).
Polisi menyebut, pelaku mencuri uang sebesar Rp 28 juta dan sejumlah barang elektronik.
“Kami menangkap pelaku pencurian rumah kosong dengan TKP ada di Jalan Melati ada di Perumahan Tumampua,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Firman mengatakan, pelaku mencuri bersama rekannya yang lebih dulu ditangkap.
“Pelaku pencurian ini 2 orang. 1 orang kami tahan, sementara pelaku lain saat ini ditahan karena kasus sajam di Polres Barru,” kata Firman.
“Jadi mereka datang langsung memantau rumah, kalau sudah dipastikan kosong mereka langsung masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada dalam rumah,” terang Firman.
Dari kedua TKP tersebut, pelaku membawa kabur total uang tunai Rp 28 juta, 2 laptop, 5 jam tangan dan 1 handphone. Saat ditangkap, polisi mengamankan 2 laptop dan 1 jam tangan.
