MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil mengamankan 27 pemuda di Kota Makassar lantaran diduga terlibat aksi pembusuran.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan puluhan pemuda tersebut merupakan pelaku teror busur.
“Ada 27 tersangka. Ini pelaku pembusuran dan penganiayaan selama 10 hari Ramadan,” kata Arya, Rabu (2/3/2025).
Sebanyak 14 orang pelaku adalah orang dewasa dan 13 masih di bawah umur.
“Ini terjadi di sekitar kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini,” ungkapnya.
Arya menyebut, aksi mereka menyebabkan sejumlah warga mengalami luka. L
“8 orang korban, salah satunya yang terkena polisi, ada juga yang warga sipil,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, puluhan tersangka itu dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
