News

Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar sabu-sabu di Kalteng

ilustrasi

EDUNEWS.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial EV di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah karena diduga memiliki sabu-sabu seberat 58,70 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, EV ditangkap di Jalan Hasan Mansyur, Sampit, Jumat (18/9/2020).

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut hingga menangkap yang bersangkutan,” ucap Rochmawan.

Penangkapan ibu rumah tangga itu tidak hanya disaksikan anggota Ditresnarkoba, tetapi juga ketua RT dan warga setempat.

Awalnya petugas berhasil mengamankan 51,96 gram di lokasi penangkapan pertama. Setelah dikembangkan dan disaksikan ketua RT setempat, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 6,71 gram di Jalan Sumekto Komplek Perumahan Bintang Wijaya Timur Sampit.

“Selain sabu-sabu sebanyak itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, timbangan digital, cangkir warna kuning dan sabu-sabu bungkus bundelan plastik,” ujarnya.

 

 

ant

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top