GOWA, EDUNEWS.ID – Polisi berhasil menangkap mahasiswi asal Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan lantaran membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Pelaku pembuang mayat bayi di salah satu rumah kosong di Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, pada 24 Maret 2023 lalu.
“Dua bulan lebih kasus ini bergulir baru bisa kita ungkap berkat sejumlah informasi dari saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar.
Bachtiar mengatakan kasus ini bermula dari hasil keterangan saksi-saksi hingga pelaku berinisial IN (20) berhasil diamankan.
Berdasarkan keterangan Bachtiar, bahwa pelaku mengakui dirinya telah melahirkan bayi tersebut di rumah kosong itu tanpa bantuan orang lain.
“Jadi pelaku mengaku jika ia melahirkan di rumah kosong tersebut. Kemudian bayinya lalu ditinggalkan dalam kondisi meninggal. Berselang beberapa waktu kemudian bayi tersebut ditemukan oleh warga,” ungkap Bachtiar, Selasa (6/6/2023).
Bachtiar juga menjelaskan bahwa pelaku tega membunuh dan membuang bayinya di salah satu rumah kosong lantaran malu hamil dan memiliki anak di luar nikah.
“Karena merasa malu hamil dan memiliki anak di luar nikah, pelaku tega berbuat nekat dengan melahirkan bayinya, lalu kemudian membunuh dan membuangnya di rumah kosong itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu Polres Gowa.
