Hasto Kristiyanto selaku Sekjen (Sekretaris Jenderal) PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menyampaikan, pada Senin (31/7/2023) kemarin, telah menerima dana hibah dari pemerintah sebesar 28 miliar.
Dana hibah yang diterima PDI-P tahun ini naik 1 miliar dibanding tahun lalu sebesar 27 miliar. Hasto menyampaikan bahwa sebesar 60 persen pendanaan akan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sisanya digunakan untuk operasional sekretariat parpol.
Melansir Ig. narasinewsroom, seluruh partai yang meraih kursi DPR dan DPRD serta lolos electoral threshold akan meraih dana hibah sesuai dalam ketentuan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pada pasal 34 ayat 1, sumber keuangan parpol salah satunya adalah bantuan keuangan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Parpol akan terkena sanksi dan terancam tak akan menerima dana hibah jika penggunaan anggaran tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Hal tersebut telah tertuang di PP (Peraturan Pemerintah) No. 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Besaran dana hibah yang diterima setiap parpol dihitung berdasarkan raihan suara hasil pemilu pada periode sebelumnya. Rinciannya adalah Rp. 1.000 per suara untuk DPR RI, Rp. 1.200 per suara untuk DPRD Provinsi, dan Rp. 1.500 per suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut rincian empat partai politik yang meraih dana hibah.
- PDI-P, perolehan suara 27.503.961 dengan bantuan dana Rp 27.503.961.000
- Gerindra, perolehan suara 17.596.839 dengan bantuan dana Rp. 17.596.839.000
- Golkar, perolehan suara 17.229.789 dengan bantuan dana Rp. 17.229.789.000
- PKB, perolehan suara 13.570.970 dengan bantuan dana Rp. 13.570.970.000
