JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pihak PDIP menyebut mantan Presiden Jokowi sebagai inisiator kebijakan kebaikan PPN 12%.
Hal itu disampaikan Politikus PDIP Guntur Romli yang mengunggah surat presiden (Surpres) Jokowi yang mengusulkan kepada DPR untuk membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Surpres yang memiliki Nomor R-21/Pres/05/2021 ini diminta Jokowi untuk dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Jokowi kemudian menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM dalam membahas rancangan UU tersebut.
Dalam Pasal 7 Ayat (1) draf RUU Nomor 6 Tahun 1983 yang diajukan Jokowi tersebut mengatur Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen.
Namun, dalam Pasal 7 Ayat (3) draf RUU Nomor 6 Tahun 1983 itu mengatur Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Singkat cerita, revisi UU ini kemudian disahkan DPR dan pemerintah sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang itu disahkan pada 7 Oktober 2021.
