JAKARTA, EDUNEWS.ID –Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi wacana jumlah kementerian bakal bertambah dari yang semula 34 kementerian menjadi 40.
“Wacana yang berkembang sekitar 40. Nambah sekitar enam kementerian lagi dari yang sekarang,” kata Yusril, Sabtu (18/5/2024).
Yusril menegaskan hal tersebut baru sekadar wacana yang berkembang. Belum mendengar secara resmi dari Prabowo-Gibran maupun Koalisi Indonesia Maju.
Lanjut Yusril memberi dukungan kepada DPR untuk merevisi UU Kementerian Negara. Menurutnya, pembatasan jumlah kabinet yang ditetapkan dalam UU Kementerian Negara menyulitkan presiden untuk mewujudkan program kerjanya.
Presiden terpilih seharusnya punya kebebasan untuk menyusun kabinet, pungkasnya.
“Di satu pihak, kita selalu mengatakan bahwa mengangkat dan memberhentikan menteri itu kewenangannya presiden, hak prerogatif presiden, bagaimana presiden mengangkat menteri kalau misalnya kementeriannya tidak ada,” ucap Yusril.
RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dibawa oleh Baleg DPR. Untuk kemudian akan disahkan di Rapat Paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Dalam perubahan RUU Kementerian Negara, Salah satu pokok pembahasan ialah Pasal 15, dimana saat ini membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Arah pembahasan di Baleg DPR mengerucut pada tak ada jumlah rinci maksimal kementerian. Supaya kebutuhan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sepenuhnya diserahkan ke presiden.
