JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia memberikan jaminan penuh untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Insiden yang mengejutkan publik ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam tanggal 12 Maret 2026. Penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal tepat setelah korban menyelesaikan aktivitas diskusi publiknya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan dalam konferensi pers di Mabes Polri bahwa Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini. Guna mempercepat proses hukum, Satreskrim Polres Jakarta Pusat kini mendapatkan bantuan teknis langsung dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Isir memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal KontraS, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum penyerangan berlangsung, Andrie Yunus diketahui baru saja mengisi sebuah podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengangkat tema mengenai isu remiliterisme serta judicial review di Indonesia. Akibat serangan cairan kimia tersebut, Andrie harus mendapatkan perawatan medis intensif karena mengalami luka bakar yang mencapai luas 24 persen pada tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan keprihatinan mendalam dan menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat sipil.
Menurut Dimas, tindakan penyiraman air keras terhadap pembela HAM merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta berbagai instrumen perlindungan hukum lainnya. KontraS berharap komitmen Polri untuk mengusut kasus ini dapat dibuktikan dengan penangkapan pelaku dalam waktu singkat. (*)
