JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang secara efektif membebaskan keduanya dari hukuman pidana. Keputusan ini diambil setelah DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025), mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui permintaan presiden yang tertuang dalam surat-surat presiden tertanggal 30 Juli 2025.
Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula, mendapatkan abolisi. Hal ini menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap kepada anggota KPU, menerima amnesti. Hasto menjadi salah satu dari 1.116 orang yang mendapatkan pengampunan ini, yang membebaskannya dari hukuman yang telah dijatuhkan.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sdr Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
