Nasional

Prabowo-Trump Teken Perjanjian :  Data Konsumen RI Kini Bisa Ditransfer ke AS

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama strategis terkait pemberlakuan transfer data lintas negara (cross-border data flow) secara terbatas.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

Langkah ini diambil guna mengurangi hambatan perdagangan non-tarif dan memperlancar arus transaksi digital antar kedua negara.

Keamanan Data Tetap Terjamin

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa meskipun transfer data dilakukan ke luar negeri, aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memastikan bahwa Amerika Serikat akan menjaga keamanan data yang mereka terima dengan tingkat perlindungan yang setara dengan regulasi di tanah air.

“Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Bebas Pajak Transaksi Elektronik

Selain mengenai data, kesepakatan ART ini juga membawa angin segar bagi pelaku ekonomi digital. Indonesia dan AS sepakat untuk menghapus biaya masuk bagi transaksi elektronik.

Kebijakan penghapusan biaya masuk ini tidak bersifat eksklusif bagi Negeri Paman Sam saja, namun juga diberlakukan untuk negara-negara di kawasan Eropa guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih kompetitif.

Memegang Teguh UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)

Menanggapi isu sensitif terkait privasi warga negara, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, meminta masyarakat tidak salah paham. Ia menjelaskan bahwa transfer data ini tidak dilakukan secara bebas tanpa pengawasan.

Indonesia tetap menganut prinsip data flow with condition yang diatur dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 56 UU tersebut, transfer data ke luar negeri hanya diperbolehkan jika, negara tujuan memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau memadai (adequate). Lalu kemudian terdapat persetujuan eksplisit dari pemilik data jika standar perlindungan di negara tujuan berbeda.

“Bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP,” tegas Nezar.

Ringkasan Poin Penting Kesepakatan ART (Sektor Digital):

Poin Kesepakatan Penjelasan
Transfer Data Terbatas Memperlancar perdagangan tanpa menghilangkan kedaulatan data.
Perlindungan Setara AS wajib memberikan proteksi data sesuai standar regulasi Indonesia.
Pajak 0% Digital Penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara.
Kepatuhan UU PDP Protokol transfer data wajib tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top