Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut akan diambil dalam pekan depan. Setelah keputusan final ditetapkan, Presiden akan mengumumkannya kepada publik.
Empat pulau yang menjadi sengketa—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Namun, kisruh mencuat setelah pulau-pulau ini disebut masuk wilayah Sumatera Utara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah mendukung klaim Pemprov Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa perubahan status keempat pulau ini telah berlangsung sebelum tahun 2022.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Syakir pada Senin (26/5).
Pemerintah Provinsi Aceh tidak menerima keputusan tersebut dan terus memperjuangkan peninjauan ulang agar keempat pulau tersebut kembali masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
Tanggapan Kementerian Dalam Negeri
Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik ini, menyebut bahwa kisruh bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.
Safrizal dari Kemendagri menyebutkan bahwa pada saat itu, tim nasional pembakuan rupa bumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
