News

Prof Sufirman: Prof Basri Modding Harus Hargai Keputusan Yayasan

foto/tangkap layar podcast raykatsulsel : Plt Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Plt Rektor UMI Makassar Prof Sufirman Rahman mengingatkan Prof Basri Modding agar menghargai keputusan yayasan yang memberhentikan dirinya sebagai Rektor UMI.

Hal itu disampaikan Prof Sufirman kepada edunews.id melalui sambungan telepon, Selasa (10/10/2023) malam.

Foto/tribuntimur

“Dia (Basri) harus menghargai keputusan yayasan,” ucap Prof Sufirman.

Prof Sufirman menantang Prof Basri Modding untuk menggugat secara hukum jika masih menilai keliru pemberhentian dirinya.

“Tolong dong tempuh secara bermartabat,” ujarnya.

Dia pun mempersilahkan Prof Basri Modding untuk mengadukan keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silahkan digugat, apakah keputusan yayasan itu benar menurut hukum atau sebaliknya, kita uji di pengadilan,” tutup Sufirman.

Diberitakan sebelumnya, Prof Sufirman Rahman menegaskan tidak ada pengkudetaan sebagaimana yang dikatakan Prof Basri Modding kepada media.

“Saya tidak mengerti maksud kudeta. Namun Rektor itu diangkat yayasan sesuai aturan (anggaran dasar), begitu pula sebaliknya, yayasan berwenang memberhentikan Rektor,” kata Prof Sufirman.

Dia mengatakan, pemberhentian Prof Basri Modding telah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Setelah (Basri diberhentikan), jabatan tidak bisa kosong, sehingga yayasan menunjuk saya,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top