News

Puluhan Anak di Bone Ajukan Dispensasi Nikah

Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone Jl Yos Sudarso, Kelurahan Tipojong, Tanete Riattang Timur.

BONE, EDUNEWS.ID – Sebanyak 46 anak yang tergolong di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Angka ini sesuai data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bone dari 2022 hingga 2023.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, Heriyah, pernikahan dini terjadi karena adanya kekhawatiran orang tua terkait pacaran dan kasus hamil di luar nikah.

Dari 46 anak, sebanyak 36 diantaranya mengajukan dispensasi nikah karena pacaran yang menimbulkan kekhawatiran orang tua.

“Sedangkan 10 anak di bawah umur lainnya mengajukan dispensasi kawin karena kasus hamil di luar nikah,” katanya dikutip dari tribuntimur.com, Sabtu (3/6/2023).

Adapun rentang usia anak yang mengajukan dispensasi kawin beragam, berusia 14 tahun hingga 18 tahun.

Mereka berasal dari daerah Ajangale, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang, Kecamatan Kahu, Palakka, Awangpone, Tellu Limpoe, Ponre, Kajuara, Tonra, dan Cina.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top