BONE, EDUNEWS.ID – Sebanyak 46 anak yang tergolong di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Angka ini sesuai data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bone dari 2022 hingga 2023.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, Heriyah, pernikahan dini terjadi karena adanya kekhawatiran orang tua terkait pacaran dan kasus hamil di luar nikah.
Dari 46 anak, sebanyak 36 diantaranya mengajukan dispensasi nikah karena pacaran yang menimbulkan kekhawatiran orang tua.
“Sedangkan 10 anak di bawah umur lainnya mengajukan dispensasi kawin karena kasus hamil di luar nikah,” katanya dikutip dari tribuntimur.com, Sabtu (3/6/2023).
Adapun rentang usia anak yang mengajukan dispensasi kawin beragam, berusia 14 tahun hingga 18 tahun.
Mereka berasal dari daerah Ajangale, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang, Kecamatan Kahu, Palakka, Awangpone, Tellu Limpoe, Ponre, Kajuara, Tonra, dan Cina.
