SIDRAP, EDUNEWS.ID – Aparat gabungan TNI-Polri dan Pemkab Sidrap memeriksa 33 penghuni kos yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Dua diantaranya terbukti terlibat prostitusi online.
“Dari 20 perempuan penghuni kos yang kami periksa, ada 2 orang terbukti terlibat dalam prostitusi online melalui MiChat,” kata IPTU Antonius Pasakke selaku Kapolsek Maritengngae, Rabu (3/4/2024).
Dua perempuan terduga pelaku yakni SWI (19) dan FM (29).
“Keduanya asal Makassar. Kalau FM itu dia pelayan cafe,” ujarnya.
Keduanya lalu dibawa ke Kantor SatPol PP.
“Kami akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif prostitusi online,” ungkap Antonius.
Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi prostitusi online.
“Bagi warga yang mendapati kos-kosan yang melakukan praktek prostitusi online agar segera melapor untuk ditindaklanjuti. Sinergi dan partisipasi aktif dari semua pihak diharapkan dapat memutus mata rantai praktik ilegal ini dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, ” tutupnya.
