SOLO, EDUNEWS.ID – Rismon Hasiholan Sianipar, peneliti sekaligus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (12/3/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait hasil temuan terbarunya.
Dalam keterangannya usai pertemuan tersebut, Rismon menegaskan bahwa permintaan maaf ini merupakan bentuk integritas dan tanggung jawab moral seorang peneliti yang harus berani mengoreksi diri berdasarkan fakta terbaru.
“Itulah pertanggungjawaban seorang peneliti yang harus independen. Siap dicerca atau dihina dengan narasi sesuka mereka, meskipun narasi mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Rismon kepada awak media.
Rismon menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir, ia melakukan pendalaman metodologi terhadap ijazah analog milik Jokowi. Hasil kajian mendalamnya menunjukkan adanya perbedaan teknis pengamanan dokumen (security printing) pada masa itu dibandingkan dengan standar modern.
Berdasarkan pengamatannya, ijazah tersebut memiliki fitur keamanan berupa emboss dan watermarks, namun memang tidak menggunakan hologram.
“Setelah saya kaji dengan beberapa objek ijazah lainnya di tahun yang sama dari UGM, memang pada saat itu hologram tidak dipakai sebagai pengunci atau pengaman dalam sebuah ijazah. Jadi memang yang ada hanya watermarks dan emboss,” jelasnya.
Beda Roy Suryo dan dr. Tifa
Melalui buku karyanya yang berjudul Jokowi White’s Paper, Rismon menggarisbawahi bahwa seluruh proses analisisnya dilakukan secara mandiri. Ia menepis adanya ketergantungan metodologi dengan tokoh lain seperti Roy Suryo maupun dr. Tifa.
Dari total 700 halaman dalam bukunya, sekitar 480 halaman dikhususkan untuk membedah metodologi penelitian secara terpisah, baik secara geografis maupun teknis analisis.
“Penelitian saya independen. Apa yang dilakukan Pak Roy dan Bu Tifa saya tidak tahu, karena memang objek kajian saya berbeda,” tegasnya.
Rismon menekankan bahwa penentuan keaslian sebuah dokumen akademik tidak boleh hanya didasarkan pada narasi atau opini publik, melainkan harus dijawab secara objektif melalui prosedur ilmiah yang ketat.
“Jawaban itu (asli atau palsu) harus dijawab dengan metodologi, bukan secara narasi. Harus objektif,” pungkasnya. (*)
