JOMBANG, EDUNEWS.ID – Saksi Anies dan Ganjar menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi Pilpres di KPU Jombang.
Abdul Wadud Burhan Abadi selaku Ketua KPU Kabupaten Jombang menyebut penolakan tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi.
“Mereka sudah menuliskan keberatan hasil pleno. Jadi tidak meneken tanda tangan tidak masalah,” kata Burhan, Senin (4/3/2024).
Sementara pihak AMIN menolak lantaran KPU masih menghitung suara menggunakan aplikasi sirekap.
Mereka juga menyebut terjadi penggelembungan suara, politik uang dan intimidasi.
Adapun hasil pleno KPU Jombang diantaranya, Prabowo–Gibran memperoleh 596.716 suara atau 70,5 persen suara dari 845.848 suara sah.
Prabowo-Gibran menyapu bersih kemenangan di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang.
