Nasional

Sejarah Terukir : 7 Juli Resmi Jadi Hari Pustakawan Nasional!

Hari Pustakawan (Gambar : Gemini)

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kabar gembira bagi seluruh insan perpustakaan di Indonesia! Hari ini, tanggal 7 Juli, resmi ditetapkan sebagai Hari Pustakawan Indonesia.

Penetapan ini dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) nomor 81/M/2025, menandai pengakuan besar atas peran vital para penjaga ilmu dalam mencerdaskan bangsa.

Perjalanan Panjang Menuju Hari Pustakawan

Penetapan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia bukanlah tanpa sejarah. Kisah ini berawal lebih dari setengah abad lalu, tepatnya pada tahun 1973.

Pada 21 Januari 1973, tiga pilar utama organisasi di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi – yakni Asosiasi Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Indonesia (APADI); Himpunan Perpustakaan Khusus Indonesia (HPCI); dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY) – menggelar pertemuan penting di Bandung. Dari pertemuan ini, muncul kesepakatan krusial: perlu adanya sebuah kongres yang menyatukan seluruh organisasi pustakawan dan perpustakaan di Indonesia.

Kesepakatan itu pun terwujud! Pada 5-7 Juli 1973, kongres khusus organisasi perpustakaan se-Indonesia diselenggarakan di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Puncaknya, pada hari terakhir kongres, 7 Juli 1973, sejarah tercipta dengan didirikannya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), sebagai wadah tunggal bagi para pustakawan di Tanah Air.

Usulan dari Komunitas, Disambut Pemerintah

Gagasan untuk menjadikan tanggal bersejarah ini sebagai Hari Pustakawan Nasional muncul kembali dalam Kongres XV IPI di Surabaya pada November 2022. Para pustakawan mengusulkan agar tanggal lahirnya organisasi profesi mereka diakui secara nasional.

Usulan ini kemudian secara resmi disampaikan kepada Presiden pada 29 Desember 2023. Gayung bersambut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 11 Januari 2024.

Kini, setahun kemudian, Keputusan Mendikdasmen nomor 81/M/2025 menjadi payung hukum bagi penetapan tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghargai profesi pustakawan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengelolaan informasi, pengembangan literasi, dan pelestarian pengetahuan di seluruh pelosok negeri.

Selamat Hari Pustakawan Indonesia! Mari bersama-sama terus meramaikan perpustakaan dan menjadikannya jantung ilmu pengetahuan bangsa. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top