JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus dugaan korupsi berupa gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut menuduh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus gratifikasi ini terkait dengan pengadaan jasa pengiriman atau logistik.
“Terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang,” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (18/07/2025).
Ia menambahkan bahwa barang yang dimaksud adalah produk-produk yang dihasilkan MPR, seperti buku, yang harus didistribusikan ke daerah-daerah.
Menurut Asep, Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang kemudian menjadi pemenang proyek logistik di MPR. Hal ini pula yang menyebabkan penyidik KPK sempat memeriksa sejumlah perusahaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang [tender], si [perusahaan] ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal,” jelas Asep.
Terkait perkara ini, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan perintah pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono. Pencegahan ini telah berlaku efektif sejak Selasa, 10 Juni 2025, dan akan berlaku selama enam bulan ke depan, yakni hingga Desember 2025. (**)
