Ekonomi

Sidang Kredit Macet Sritex : Saksi Baru Kuatkan Posisi Babay Farid Wazdi, Temuan Auditor Diduga Bias

SEMARANG, EDUNEWS.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait kredit macet PT Sritex di Bank DKI terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan yang berlangsung pada 12 Maret 2026, fakta-fakta baru yang terungkap semakin menguatkan indikasi tidak adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Babay Farid Wazdi.

Sidang kali ini menghadirkan total tujuh orang saksi, yang terdiri dari enam orang internal Bank DKI—terdiri dari unit bisnis, audit internal, dan kebijakan perkreditan—serta satu orang saksi notaris dari luar bank.

Kesaksian Unit Bisnis

Fakta yang terungkap dalam persidangan menjelaskan bahwa proses pengusulan kredit Sritex berawal dari unit bisnis yang digawangi oleh saksi FX Putra Misa dan Agung Setioroso. Dalam narasinya, diketahui bahwa unit bisnis telah melakukan prosedur sesuai standar, termasuk pemindahan unit proses agar sesuai dengan batas kewenangan plafon kredit hingga mencapai angka Rp200 miliar, yang kemudian diputuskan oleh FX Putra Misa diturunkan menjadi Rp150 miliar agar dapat diusulkan tanpa adanya intervensi dari satu direktur pun di Bank DKI.

Seluruh saksi dari Bank DKI mengonfirmasi bahwa proses kredit tersebut telah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perbankan, yakni Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019. Kredit tersebut dinyatakan layak untuk diteruskan ke Komite Kredit A2 karena telah memenuhi dokumen Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK) yang disusun bersama oleh unit bisnis dan unit risiko, serta dinyatakan comply oleh unit hukum dan kepatuhan tanpa adanya memo penolakan.

Kontroversi Notaris dan Independensi Unit Bisnis

Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan hangat adalah kesaksian Tjoa Karina Juwita selaku notaris. Terungkap bahwa FX Putra Misa telah mengirimkan surat penawaran kepada notaris tersebut pada 12 September 2020, jauh sebelum perangkat analisa kredit seperti Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan IPK ditandatangani pada 16 Oktober 2020. Kejanggalan ini memicu perdebatan antara Penasihat Hukum terdakwa dengan saksi, karena unit bisnis seolah-olah sudah memastikan kredit pasti disetujui bahkan sebelum rapat komite kredit dilaksanakan pada 23 Oktober 2020. Hal ini menyisakan tanda tanya besar mengenai adanya skenario yang ditutupi oleh unit bisnis dalam proses kredit tersebut.

Kelemahan Audit

Terkait aspek pengawasan, Penasihat Hukum menyoroti kurang kompetennya para saksi audit internal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Para auditor tersebut diketahui tidak berada di lokasi saat kejadian perkara pada tahun 2020 karena audit baru dilakukan pada tahun 2023, bersifat reguler bukan investigasi, serta tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan dalam menganalisa perangkat pengusulan kredit. Ketidaktelitian auditor terlihat saat mereka gagal menilai reputable name PT Sritex, padahal dalam dokumen kredit jelas disebutkan bahwa Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang masuk dalam kategori saham bluechip (LQ45) dan memiliki kolektibilitas lancar di data SLIK-OJK per Oktober 2020.

Lebih jauh lagi, terungkap fakta bahwa angka hasil temuan audit ternyata keliru dan bias karena hanya menggunakan metodologi horizontal demi memberikan efek “wow”, tanpa mengindahkan metodologi vertikal. Hasil audit yang tidak valid ini ironisnya telah digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat para direksi sebagai terdakwa. Di dalam persidangan, saksi auditor akhirnya menyatakan mencabut hasil temuan atas angka yang keliru tersebut.

Direksi jadi Korban

Rangkaian fakta persidangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa para direksi Bank DKI, termasuk Babay Farid Wazdi, merupakan “korban” dari dua sisi. Selain diduga menjadi korban rekayasa laporan keuangan oleh pihak PT Sritex, mereka juga menjadi korban atas kesaksian dan hasil audit yang kurang valid serta metodologi yang bias dalam BAP.

Mengenai kriteria “Debitur Prima” yang sempat dipermasalahkan jaksa, saksi penyusun kebijakan perkreditan menegaskan bahwa kriteria tersebut sudah terpenuhi sesuai SOP cukup dengan merujuk pada salah satu dari empat lembaga rating eksternal yang diakui. Atas perbedaan tafsir ini, Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan ahli guna memberikan pendapat yang lebih objektif. Persidangan ini diharapkan terus berjalan dengan adil demi mengungkap kebenaran materiil berdasarkan fakta hukum yang ada.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top