JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sebanyak 48 organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi.
Somasi tersebut terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Somasi disampaikan Dimas Bagus Arya selaku Koordinator Kontras di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
Dinas menyebut, somasi ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya somasi pertama dilayangkan pada 9 Februari 2024.
“Intinya kami menggarisbawahi apakah presiden masih punya itikad dan punya etika dalam melangsungkan etika kepemimpinan, etika moral, bangsa, dan bernegara?” kata Dimas.
Berikut tiga isi dalam somasi kedua:
Pertama, perihal dugaan kecurangan proses Pemilu, termasuk keterlibatan Jokowi.
“Kami menemukan kembali jajaran-jajaran menteri aktif itu juga turut terlibat dalam sejumlah agenda kampanye tanpa ada semacam informasi publik soal apakah yang bersangkutan cuti. Dan apakah yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak,” ungkapnya.
Kedua, perihal upaya Jokowi mencegah pola kepemimpinan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
“Pelaksanaan pemerintah harus bebas dari segala macam urusan yang bersangkutan dengan keluarga maupun kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan relasi, kerabat, dan lain sebagainya. Nah ini kami lihat sebagai salah satu hal yang terjadi dan pada akhirnya menciptakan bentuk-bentuk keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Ketiga, menilai Jokowi yang tidak mampu mengontrol KPU-Bawaslu, termasuk empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisioner KPU, Hasyim Asyari.
“Terutama Pak Presiden melakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan, karena terbukti tidak kompeten dan tidak kapabel untuk melaksanakan tanggung jawab dan fungsinya,” jelas Dimas.
Dengan somasi itu, mereka meminta Jokowi menyampaikan permohonan maaf ke publik, memanggil dan menegur menteri dan memberhentikan Ketua Bawaslu-KPU.
