Kampus

Syarat Akreditasi Kampus untuk Lanjut Studi dan Kerja Digugat ke MK, Dinilai Hambat Hak Konstitusional

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Persyaratan akreditasi program studi maupun perguruan tinggi yang kerap menjadi ganjalan dalam melamar pekerjaan hingga melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyasar Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 72/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Wirdi Hisroh Komeni (Pemohon I) dan Irianto Kabes (Pemohon II). Keduanya merupakan lulusan program magister berpredikat cumlaude yang merampungkan studi pada Oktober 2025 lalu.

Akreditasi Jadi Penghalang Bagi Prestasi Individu

Dalam persidangan yang digelar Kamis (26/2/2026), para pemohon mengungkapkan bahwa mereka mengalami hambatan nyata saat ingin mendaftar program doktor (S3) di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini disebabkan adanya syarat administratif yang mewajibkan akreditasi prodi atau kampus asal minimal “A” atau “Unggul”.

Menurut pemohon, kebijakan ini tidak lagi mempertimbangkan kapasitas dan prestasi personal individu, melainkan semata-mata terpaku pada status administratif institusi yang berada di luar kendali mahasiswa.

“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur untuk menentukan kelayakan sebuah program studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Irianto Kabes sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Dampak pada Dunia Kerja dan Predikat Cumlaude

Tak hanya soal lanjut studi, syarat akreditasi juga dinilai merugikan di sektor ketenagakerjaan, termasuk dalam seleksi CPNS. Para pemohon menyoroti bahwa banyak instansi hanya mengakui predikat cumlaude jika berasal dari prodi/kampus dengan akreditasi tertentu.

Kondisi ini membuat lulusan berprestasi kehilangan hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Akreditasi yang seharusnya menjadi instrumen penjaminan mutu internal kampus, kini bergeser menjadi alat diskriminasi administratif bagi warga negara.

Petitum Pemohon

Dalam tuntutannya (petitum), para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 55 ayat (2) UU Dikti konstitusional bersyarat. Artinya, pasal tersebut tetap berlaku selama dimaknai bahwa:

  • Akreditasi hanya digunakan untuk menilai kelayakan institusi (Prodi/PT).

  • Akreditasi tidak boleh dijadikan syarat administratif yang membatasi hak individu dalam pendidikan maupun pekerjaan.

Arahan Hakim Konstitusi

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah saran perbaikan. Beliau meminta para pemohon untuk mempelajari struktur permohonan yang pernah dikabulkan MK sebagai referensi formal.

“Saudara cari dan baca putusan itu di bagian duduk perkara… karena MK berbeda dengan pengadilan negeri,” jelas Arsul.

Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan berkas. Targetnya, perbaikan permohonan tersebut harus sudah diterima MK paling lambat pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 12.00 WIB.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top