Nasional

Tak Usah Buat Baru! Begini Cara Perpanjang SIM Mati

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Bagi para pengguna kendaraan bermotor yang telat memperpanjang masa berlaku SIM-nya saat ini, Anda tak perlu lagi membuat SIM baru. Sebab, saat ini diberikan keringanan untuk tetap memperpanjang masa berlaku SIM, kendati sudah habis masa berlaku.

Kepolisian memberikan dispensasi ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempersyaratkan SIM tersebut kadaluarsa di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (28/8/2021).

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.”

Namun demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

Baca: Awas Zona Merah Covid-19 Jakarta, Lokasinya di Sini
SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top