News

Tangis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Setelah rangkaian panjang, polisi resmi menetapkan Artis Nikita Mirzani dan asistennya insial IM sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare.

Keduanya pun kini ditahan.

Diketahui, kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar. Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.

“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Ade Ary.

Adapun penahanan Nikita Mirzani dan IM disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Setelah melakukan pemeriksan terhadap kedua tsk. NM dan IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dia mengatakan, Nikita Mirzani bersama dengan asistennya ditahan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.

“Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan,” ujar dia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top