DAERAH

Tanpa Persetujuan DPRD, Kerja Sama Pemkab Lutim dan PT IHIP Dinilai Cacat Prosedur

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kerja sama penyewaan lahan seluas 394,5 hektare antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menuai polemik. Prosedur tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur dalam proses pengambilan keputusan.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menyatakan bahwa tindakan Pemkab Luwu Timur yang mengabaikan peran legislatif merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan.

Melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah

Fadli menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, setiap kerja sama yang melibatkan aset strategis daerah harus mendapatkan persetujuan dewan.

“Dalam Pasal 289 ayat (1) UU 23/2014 ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan DPRD apabila melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah yang strategis dan berdampak signifikan bagi masyarakat luas,” jelas Fadli di Makassar, Jumat (19/12).

Menurutnya, lahan ratusan hektare untuk kawasan industri sangat jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat sekitar.

Sorotan pada Nilai Sewa dan Transparansi

Kritik juga mengarah pada alasan Pemkab Luwu Timur yang menyatakan bahwa nilai sewa sebesar Rp4 miliar (di bawah ambang batas Rp5 miliar) menjadi alasan tidak perlunya persetujuan DPRD. Fadli menilai dalih tersebut hanyalah upaya menghindari akuntabilitas.

“Alasan nilai di bawah Rp5 miliar justru menjadi pintu masuk potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Jika DPRD tidak dilibatkan, pemerintah daerah terkesan menghindari prinsip transparansi,” tegas Fadli.

Kekecewaan senada datang dari DPRD Sulawesi Selatan. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyebut praktik ini tidak lazim. “Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD. Ini janggal,” kata Kadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (18/12).

DPRD Lutim Didesak Gunakan Hak Interpelasi

Menyikapi situasi yang dinilai janggal tersebut, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) mendesak DPRD Luwu Timur untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan segera mengambil tindakan nyata dengan menggunakan seluruh hak konstitusional yang melekat pada lembaga mereka.

Langkah awal yang didorong oleh KOPEL adalah penggunaan Hak Interpelasi. Melalui instrumen ini, DPRD memiliki legitimasi kuat untuk memanggil Pemerintah Kabupaten dan meminta penjelasan resmi secara terbuka mengenai alasan di balik pengabaian peran legislatif dalam kerja sama tersebut. Jika jawaban pemerintah dianggap tidak memadai atau ditemukan indikasi penyimpangan yang lebih dalam, KOPEL menyarankan agar eskalasi pengawasan ditingkatkan melalui Hak Angket.

Dengan Hak Angket, DPRD dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang memiliki kewenangan lebih luas untuk membongkar dan memeriksa dokumen-dokumen rahasia kerja sama secara menyeluruh. Puncaknya, jika proses investigasi tersebut membuktikan adanya pelanggaran aturan yang mendasar dan mencederai kepentingan publik, DPRD didorong untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Langkah pamungkas ini menjadi penegasan bahwa hukum dan transparansi harus berdiri di atas kepentingan investasi apa pun di Bumi Batara Guru.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, tetap pada pendiriannya bahwa kerja sama tersebut sudah sesuai aturan karena bukan merupakan pelepasan aset, melainkan hanya sewa lahan.

“Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD. Penetapan nilai sewa pun adalah hasil keputusan tim appraisal,” dalih Ramadhan dalam forum RDP.

Meski demikian, pengamat hukum dan aktivis tetap mendesak agar kerja sama ini dikaji ulang agar tidak memicu konflik agraria atau persoalan hukum di masa mendatang yang dapat merugikan warga Luwu Timur. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top