PINRANG, EDUNEWS.ID – Anggota DPRD terpilih di Kabupaten Pinrang, berinisial KRN dilaporkan atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
KRN diduga melecehkan korban berinisial NS (18) pada Maret 2020 lalu di salah satu kontrakan di Kabupaten Pinrang.
Ipda Sudirman selaku Kanit PPA Polres Pinrang mengatakan, terduga pelaku merupakan caleg.
“Benar, jadi pada hari Rabu (5/6) dini hari kemarin memang korban datang ke Polres Pinrang melaporkan dugaan rudapaksa. Infonya pelaku caleg terpilih,” kata Ipda Sudirman, Senin (10/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sempat diajak ke kamar kemudian pelaku melakukan tindakan tersebut.
“Kami sempat ambil keterangan korban. Kejadiannya di salah satu rumah kontrakan, korban diajak masuk ke kamar dan berbaring di samping terlapor. Pelapor diperlihatkan handphone kemudian dilakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Namun, saat polisi melakukan penyelidikan, korban tiba-tiba mencabut laporannya.
“Tidak lama, berselang lima jam dia datang lagi bersama keluarga dan kuasa hukumnya untuk cabut laporan,” kata dia.
“Alasannya karena kesal sama pelaku, dia cabut laporan karena mau selesaikan secara kekeluargaan,” tutup Sudirman.
