JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili kini sudah dihapuskan. Dengan begitu, pindah domisili dalam satu kabupaten/kota kini cukup menunjukkan kartu keluarga (KK).
Hal tersebut karena adanya penghapusan syarat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Kemendagri akan memberikan sanksi tegas apabila ada kepala dinas yang masih meminta surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari siaran persnya.
“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” sambungnya.
Menurut dia, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dengan begitu Zudan menjelaskan alasan dihapuskannya keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan. Dia menyampaikan data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
