JAKARTA, EDUNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat. Wajah Kabinet Merah Putih kembali tercoreng. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dicopot dari jabatannya, Jumat (23/8/2025).
Keputusan ini diambil setelah Noel, sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Baru saja, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Jumat (23/8/2025) kemarin.
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat negara.
“Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang, termasuk Immanuel, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan. OTT ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa 22 kendaraan (15 mobil dan 7 motor) serta uang tunai senilai Rp170 juta dan US$2.201.
