JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait dokumen studi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam putusan perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon diwajibkan untuk membuka sejumlah dokumen akademik sang mantan presiden.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Daftar Dokumen yang Dinyatakan ‘Terbuka’
Majelis Komisioner menetapkan bahwa mayoritas dokumen akademik yang dimohonkan oleh aliansi Bon Jowi adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Berikut adalah rincian dokumen yang harus diberikan oleh UGM:
-
Akademik Dasar: Salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), dan Kartu Hasil Studi (KHS).
-
Karya Ilmiah: Laporan KKN serta Skripsi/Laporan Tugas Akhir.
-
Administrasi Kelulusan: Surat tugas pembimbing, berita acara sidang, SK Yudisium, bukti pendaftaran yudisium, hingga buku wisuda.
KIP menekankan bahwa dokumen-dokumen tersebut terbuka selama tidak mengandung unsur nilai atau informasi pribadi milik pihak lain (seperti data dosen atau mahasiswa lain yang bersifat rahasia).
Mengapa Ijazah Asli Tidak Dikabulkan?
Meskipun banyak dokumen dikabulkan, KIP menolak permohonan terkait penguasaan fisik ijazah asli milik Jokowi. Alasan hukumnya cukup sederhana, ijazah asli fisik adalah milik perorangan dan tidak berada di bawah wewenang atau penguasaan pihak universitas.
“Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon… tidak dalam penguasaan termohon,” jelas Rospita merujuk pada fisik ijazah asli tersebut.
Perintah untuk UGM
Atas putusan ini, KIP secara resmi memerintahkan pihak UGM untuk segera menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dinyatakan terbuka kepada aliansi Bon Jowi. Namun, eksekusi ini baru bisa dilakukan setelah putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
