Nasional

Usai Lantik Kepala Otorita IKN, Jokowi Langsung Tancap Gas!

Presiden RI Jokowi

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kemarin, Kamis (10/3/2022).

Usai pelantikan, Jokowi bersama bos baru IKN dan jajaran menteri langsung menggelar rapat terbatas secara tertutup, yang kemudian diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis malam.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi secara khusus meminta pimpinan IKN bekerja cepat, terutama dalam percepatan penyelesaian kelembagaan IKN. Menurutnya, percepatan menjadi kunci.

“Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan segera diselesaikan,” kata Jokowi.

Jokowi meminta agar aturan turunan yang merupakan mandat dari Undang-Undang IKN bisa segera diselesaikan. Jokowi ingin agar deretan aturan tersebut bisa rampung pada bulan ini.

“Ini juga segera diselesaikan, kita harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai,” kata Jokowi.

Setidaknya, ada sembilan aturan turunan UU IKN yang kini tengah dipersiapkan pemerintah. Aturan turunan ini akan menjadi landasan pemerintah dalam membangun mega proyek Ibu Kota Nusantara.

Aturan yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Kemudian, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN di Ibu Kota Nusantara, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Selanjutnya, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.

Lalu, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional, dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. (int)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top