MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Pemeriksaan terhadap dugaan tindakan perilaku korupsi dana hibah KONI Makassar terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan dana hibah.
“Saksi yang kami panggil kami anggap bisa menjelaskan pengelolaan dana hibah KONI Makassar periode 2022-2023,” kata Alamsyah kepada media, Kamis (28/3/2024).
Alamsyah menjelaskan jika keempat saksi yang diperiksa merupakan jajaran pengurus KONI Makassar.
Sehingga sudah enam orang yang telah diperiksa, termasuk Ketua KONI Ahmad Susanto dan mantan Kadispora Makassar, Andi Pattiware.
“WH Jabatan Wakil Bendahara Umum KONI Makassar, TNT, Jabatan Sekertaris Umum KONI Makassar, HK, Jabatan Wakil Ketua Umum I KONI Makassar dan TR Jabatan Wakil Ketua Umum II KONI Makassar, jadi sudah 6 orang saksi,” ungkapnya.
Alamsyah menjelaskan, semua pihak yang dipanggil dianggap bisa memberikan keterangan dan membuat terang terkait laporan mengenai dana hibah ini.
Namun untuk pihak-pihak yang kembali akan dipanggil, Alamsyah enggan menyebutnya, lantaran hal itu menjadi kewenganan tim penyidik.
“Mungkin nanti teman-teman penyidik yang merumuskan nanti (siapa yang akan dipanggil untuk diperiksa). Saya nanti sampaikan kalau ada perkembangan saksi yang lain,” paparnya
