Nasional

UU KPK Berlaku, Pakar Hukum Sebut Posisi KPK Mulai Tak Jelas

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Tanpa tanda tangan Presiden Jokowi, UU KPK yang baru mulai berlaku hari ini setelah disahkan oleh rapat paripurna DPR. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan mulai hari ini posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tidak jelas.

“Ada beberapa ketentuan yang sudah berlaku misalnya soal status pimpinan KPK bukan penyidik. Ketika dikatakan bukan lagi penyidik karena sudah dihapus, apakah kemudian bisa melakukan tugas penyidik?” kata Refly kepada Tempo Kamis pagi, 17 Oktober 2019. Konsekuensi dari tidak jelasnya posisi dan wewenang KPK dalam menangani kasus, ujar dia, bisa berakibat pada penggugatan oleh tersangka ke pengadilan.

Ketika menetapkan sebagai tersangka, mereka sudah bisa melakukan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan karena harus izin Dewan Pengawas. Sedangkan Dewan Pengawas yang disebutkan dalam UU KPK baru belum dibentuk.

“UU ini banyak lubang yang bikin tersangka bisa menggugat di peradilan.” Meski begitu, jika di dalam UU KPK yang baru tidak ada pasal tentang aturan peralihan, maka KPK masih bisa melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan seperti biasa setelah UU KPK baru berlaku hari ini.

“Kalau aturan peralihan enggak ada, ya KPK bisa bekerja seperti semula. Enggak ada masalah,” ujarnya.

dtk

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top