Nasional

Waspada! Suplemen Blackmores  Diduga Beracun, BPOM Sikat Penjual Online di Indonesia!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bergerak cepat menyusul hebohnya pemberitaan di Australia terkait suplemen kesehatan yang mengandung vitamin B6 berlebih.

Vitamin tersebut diduga berpotensi menyebabkan efek toksik dan gangguan kesehatan serius. BPOM secara tegas menyatakan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia!

Mengutip akun media sosial resmi BPOM (23/7), hasil penelusuran data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, distributor resmi Blackmores di Indonesia, menegaskan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ memang tidak diperuntukkan bagi pasar Indonesia. Produk ini hanya dipasarkan secara khusus di Australia.

Meski tidak terdaftar, BPOM menemukan sejumlah tautan penjualan daring produk Blackmores Super Magnesium+ di berbagai marketplace Indonesia. Tak tinggal diam, BPOM langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta para pemilik marketplace untuk segera menurunkan atau take down tautan penjualan tersebut. BPOM juga mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk ini demi melindungi konsumen.

“BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre-market dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang,” tegas BPOM dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/7/2025).

Ancaman Pidana Menanti Pelaku Usaha Nakal

Bagi pelaku usaha yang nekat mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar, ancaman sanksi pidana berat menanti. Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jelas mengatur hal ini, dengan potensi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih suplemen kesehatan. Selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta hindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top