MAKASSAR, EDUNEWS.ID – KPU bakal menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Pengundian dilakukan setelah pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah pada 23 September 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, penetapan pasangan calon kepala daerah akan berlangsung pada Minggu, 22 September 2024.
“Jadi, penetapan calon kepala daerah (cakada) dilakukan pada 22 September. Sehari setelahnya, KPU di daerah akan menggelar pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” ujar Hasbullah, Sabtu (21/9/2024).
Dari informasi yang beredar, KPU Provinsi dan KPU Kota Makassar menetapkan Hotel Claro Makassar sebagai lokasi pengundian nomor urut peserta Pilgub dan Pilwali.
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, H.M. Saleh Tahir menjelaskan, pengundian nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel akan dipusatkan di Sandeq Ballroom, Hotel Claro, pukul 10:00 WITA.
“Pencabutan nomor urut peserta Pilgub Sulsel akan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di Sandeq Ballroom Hotel Claro,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa sejak pekan lalu KPU Kota Makassar telah menjadwalkan pengundian nomor urut Pilwali Makassar di Hotel Claro.
“Kami sudah mengatur sejak pekan lalu bahwa pencabutan nomor urut Pilwali Makassar akan diadakan di Hotel Claro pukul 9 pagi. Namun, kami baru mendapatkan informasi bahwa KPU Sulsel juga akan melakukan hal yang sama. Oleh karena itu, kami akan menyesuaikan agar waktu dan ruangannya berbeda,” tuturnya.
