SOLO, EDUNEWS.ID – Mantan Presiden Jokowi menegaskan kebijakan kenaikan PPN 12 Persen harus dijalankan.
Hal itu dia sampaikan menjawab kritikan publik yang menyebut kebijakan itu disiapkan di era pemerintahan Jokowi.
Jokowi mengatakan kenaikan itu sudah diatur undang-undang dan diputuskan DPR.
“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan,” kata Jokowi, Jumat (27/12/2024).
Jokowi mengatakan kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang matang.
“Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat uu yang harus dijalankan pemerintah,” ungkapnya.
Jokowi berujar dampak kebijakan ini telah diantisipasi pemerintah sehingga tak perlu dikhawatirkan.
“(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya,” ucapnya.
