MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Konflik agraria kerap dirasakan khalayak banyak dewasa ini, tak terkecuali masyarakat Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Senin (29/1/2024) kemarin, Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menghelat demonstrasi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan untuk mendesak perundingan dan penyelesaian konflik agraria antara PT London Sumatera (Lonsum) dan masyarakat Bulukumba.
Sebelumnya, pihak ATR/BPN telah menjanjikan dialog untuk menyelesaikan konflik pertanahan antara PT Lonsum dan masyarakat bulukumba. Namun perwakilan GRAMT tak kunjung menerima jadwal dialog yang dijanjikan.
“Namun, pihak kepolisian kemudian menyarankan untuk menunda pertemuan tersebut hingga Pemilu selesai. Alasannya untuk menjaga ketertiban dan keamanan Pemilu serentak,” ucap Hanung selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Sulsel kepada massa aksi.

Proses dialog. Sumber: Dok. Istimewa.
Hanung mengaku pihaknya telah mengusahakan agar dialog tetap digelar.
“Sebenarnya kami sudah berupaya menghubungi sebagala pihak yang bersangkutan seperti PT Lonsum, Pemkab Bulukumba, dan termasuk pihak kepolisian,” pungkasnya.
Mendengar hal itu, Ahmad selaku massa aksi Nampak geram melihat janji yang dilontarkan pihak ATR/BPN.
“BPN tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Bulukumba, BPN mengingkari kesepakatan pada aksi sebelumnya,” tegas Ahmad selaku perwakilan AGRA Sulsel yang tergabung dalam GRAMT.

Sumber: Dok. Istimewa.
Hasbi, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menilai ATR/BPN tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Hasbi menuturkan ATR/BPN harus mengedepankan prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam menyelesaikan konflik ini.
“BPN Wilayah Sulsel harus menyelesaikan terlebih dahulu konflik agraria yang terjadi, dan melaksanakan perintah Undang-Undang untuk mengembalikan tanah-tanah milik masyarakat,” kata Hasbi.
Dalam demonstrasi, massa aksi membawa satu spanduk bertuliskan “Hentikan Proses Pembaruan HGU PT Lonsum Bulukumba. Berikut tuntutan GRAMT terhadap ATR/BPN Sulsel:
- Hentikan proses pembaruan HGU PT London Sumatera karena masih terdapat lahan-lahan milik masyarakat yang diklaim dan tidak dikeluarkan dari wilayah HGU lama;
- Bertindak aktif dan mengambil inisiatif menjalankan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang untuk melakukan penelitian dan memeriksa secara substantif status tanah, riwayat tanah, dan hubungan hukum antara tanah termasuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi;
- Memprioritaskan untuk mengeluarkan tanah milik masyarakat dalam lahan yang diajukan sebagai lokasi HGU sebagaimana mandat UU PA dan konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum, dalam hal ini kesejahteraan untuk petani;
- Bertindak aktif menentukan waktu untuk perundingan sebagai upaya penyelesaian konflik.
