JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000/liter. Hal ini disampaikannya dalam Siaran Pers, Selasa (18/1/2022).
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak
goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga Rp 14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan
masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional diberi waktu satu minggu melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 waktu setempat. Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” ungkap Lutfi.
Di samping itu, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan Rp7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Lutfi, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
“Sampai saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat,” tutupnya.
