YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Institusi pendidikan tinggi di Indonesia mulai mengambil sikap tegas terkait pencatutan nama universitas dalam skandal dugaan riset palsu yang dipresentasikan pada konferensi internasional International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISSPD) di Kopenhagen, Denmark.
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) secara resmi membantah afiliasi terhadap nama-nama terduga pelaku riset yang mencatut institusi mereka dalam karya tulis akademik.
UNY: Tidak Ada Departemen Transplantasi Hati
Pencatutan nama UNY mencuat setelah beredarnya abstrak jurnal berjudul “Transforming Liver Transplant Outcome Prediction”. Dalam abstrak tersebut, penulis menyertakan afiliasi: Department of Liver Transplant Surgery, Computational Biology and Medicine Laboratory, Yogyakarta State University.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Prof. Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, menegaskan bahwa afiliasi tersebut adalah klaim sepihak yang tidak berdasar.
“Saya langsung tidak percaya karena saya Wakil Rektor, saya tahu UNY tidak punya departemen itu,” ujar Prof. Nur Hidayanto, Kamis (28/5/2026).
Pihak UNY menyesalkan tindakan tersebut dan menyatakan akan menghormati proses klarifikasi jika terduga pelaku (Rifaldy Fajar dkk) berani tampil. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak universitas mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan para terduga alumni tersebut.
UMB Pastikan Pelaku Bukan Mahasiswa Aktif
Senada dengan UNY, Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) juga mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi penyalahgunaan nama almamater pada akun Google Scholar salah satu terduga pelaku, Elfiany Syafruddin.
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMB, Ilmar Andi Achmad, menegaskan bahwa meskipun yang bersangkutan adalah alumni, statusnya sudah tidak memiliki ikatan formal dengan kampus.
“Saat ini, Saudari Elfiany Syafruddin BUKAN dosen, staf peneliti, maupun mahasiswa aktif di UMB. Statusnya murni hanya alumni,” tegas Ilmar dalam rilis resminya.
Pelanggaran Etika Akademik Serius
Pencatutan nama institusi tanpa izin resmi, terutama dalam karya tulis akademik internasional, dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika dan pemalsuan identitas akademik.
Pihak UMB secara khusus menekankan bahwa seorang alumni tidak memiliki hak untuk mencatut nama almamater sebagai afiliasi institusi pada karya tulis akademik, kecuali yang bersangkutan sedang berstatus sebagai staf atau mahasiswa aktif.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di lingkungan akademisi tanah air. Upaya penegakan integritas ilmiah dan verifikasi afiliasi penulis menjadi semakin mendesak untuk mencegah kerugian lebih lanjut terhadap kredibilitas universitas di mata dunia internasional. (*)
