MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Driver Ojek Online korban pembobolan rekening di Makassar terpaksa ‘gigit jari’ lantaran pihak kepolisian belum memproses laporannya.
“Entah sudah berapa kali saya pulang balik kantor polisi sejak hari Rabu,” ungkap Sutrisno Dimas Diantoro, nama lengkapnya, kepada wartawan edunews.id, Sabtu (26/2/2022).
Pertama, Dimas mendatangi Polsekta Ujung Pandang di Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (23/2/2022). Di sana, Dia bertemu petugas yang kelihatannya sedang beristirahat di bagian luar kantor. Dimas disarankan ke Polrestabes Makassar dengan alasan pelayanan di Polsekta biasanya agak lama.
Selanjutnya di Polrestabes, Dia diberitahu bahwa kasusnya termasuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sehingga diarahkan ke Shabara Polrestabes Makassar.
Di Shabara Jalan Arief Rate, dia hanya diberi kontak Whatsapp penyidik, sebab yang bersangkutan sedang tidak di kantor. Sejak saat itu, Dimas berkomunikasi dengan penyidik via Whatsapp.
Keesokan harinya, Kamis (24/2/2022), Dimas kembali ke Shabara atas instruksi penyidik tersebut. Sayangnya, penyidik berinisial D ini lagi lagi tidak berkantor.
Kemudian Dimas diminta D menjelaskan kronologi kasusnya via Whatsapp saja. D pun menjanjikan akan menghubungi kembali di sore hari. Mirisnya, hingga saat ini D belum memberi kejelasan apapun.
“Saya hubungi setiap hari tidak diangkat, chat cuma diread,” terang Dimas.
Kemarin, Sabtu (26/2/2022), Dimas sempat mendiskusikan hal ini dengan petugas di Shabara. Lagi, dia disarankan kembali melapor ke Polrestabes.
Akhirnya, Dimas mendatangi kembali Polrestabes Makassar dengan harapan diberi solusi konkret atas permasalahannya. Sayangnya, petugas di Polrestabes tetap tidak menindaklanjuti dengan alasan Tipiring bukan wewenangnya dan saat itu sudah hari libur.
“Di Polrestabes cuma disarankan untuk terus saja hubungi Pak ‘D’. Padahal saya sudah jelaskan kondisinya bahwa tidak pernah direspon. Rencana Senin ini saya ke bank saja cari solusinya, meskipun tidak ada Laporan Polisi,” pungkasnya.
