MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Program Penagihan Serentak Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus berlanjut.
Hari ini, Rabu (16/11/2022), para Direksi kembali turun ke lapangan untuk melakukan penagihan kepada pelanggan yang melakukan tunggakan lebih dari 2 bulan.
Selain untuk penagihan, momen tersebut juga dijadikan kesempatan untuk menyapa pelanggan sekaligus mendengarkan keterangan masyarakat terkait pelayanan PDAM Kota Makassar.
Para Direksi masing masing turun di lokasi berbeda, seperti Direktur Utama Beni Iskandar di Wilayah Pelayanan VI, Direktur Umum dan Pelayanan Indira Mulyasari di Wilayah Pelayanan III, Direktur Keuangan Hj. Satriani Ulfah Mungkasa di Wilayah Pelayanan V, Direktur Teknik Asdar Ali di Wilayah Pelayanan I, dan Direktur IPAL Ayman Adnan di Wilayah Pelayanan IV.
Selain melakukan penagihan, Direktur Keuangan, Satriani Ulfah menyampaikan kemudahan untuk membayar tagihan air kepada para pelanggan di Wilayah Pelayanan V.
“Pembayaran tagihan air sangat mudah karena tersedia di berbagai platform dompet digital, e-commerce, dan mobile banking. Jadi kami mengajak kepada seluruh pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu untuk menghindari denda, jadi tidak perlu menunggu untuk didatangi,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Teknik Asdar Ali mengatakan bahwa hari ini dilakukan beberapa penutupan meteran air pelanggan karena sudah dilakukan penunggakan selama lebih dari dua bulan.
“Ini juga menjadi warning kepada pelanggan untuk membayar tagihan air tepat waktu, sesuai aturan PDAM Kota Makassar, tunggakan lebih dari dua bulan sudah bisa dilakukan penutupan meteran air tanpa pemberitahuan, ada juga yang tetap kami imbau terlebih dahulu untuk segera menyelesaikan tunggakannya, namun pelanggan yang kita datangi jika tidak persuasif maka langsung kita lakukan penutupan meteran air,” katanya.
Ia menambahkan, banyak juga yang ditutup merupakan rumah lama kosong dan pemiliknya tidak diketahui.
“Daripada terus terusan menunggak, kita cabut meteran airnya agar terhindar dari biaya denda. Nantinya jika ingin pemasangan kembali, dapat ke kantor wilayah pelayanan terdekat,” sambungnya.
Asdar juga menegaskan bahwa siapapun pelanggan, apapun identitas dan backroundnya, hak dan kewajibannya tetap sama. (*)
