EDUNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pemerintah tidak lagi menyediakan blangko e-KTP dikarenakan akan mendorong pembuatan KTP digital.
Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertemakan Digitalisasi Adminduk untuk kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023).
“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk yakni KTP elektronik diganti KTP digital,” jelas Zudan
Langkah itu dinilai sebagai solusi yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Zudan menyebutkan ada tiga kendala pencetakan e-KTP.
Salah satu diantaranya adalah pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil.
“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali,”ujarnya
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
