SURABAYA, EDUNEWS.ID – Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menantang mantan Ketua KPK Agus Rahardjo membuktikan dugaan intervensi Presiden Jokowi pada kasus e-KTP.
Dia meminta Agus Rahardjo menunjukkan bukti bahwa Jokowi mengintervensi pengusutan kasus yang melibatkan Setya Novanto itu.
“Kasih buktinya, sudah gitu aja. Kok repot amat,” kata Kaesang di Surabaya, Sabtu (2/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku Presiden Jokowi meminta dirinya agar pengusutan kasus tersebut dihentikan pada 2017 lalu.
“Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan, saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
Saat itu, Agus tidak menghentikan kasus korupsi e-KTP karena KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.
![](https://edunews.id/wp-content/uploads/2024/03/Logo-EDUNEWS-1.png)