PALOPO, EDUNEWS.ID – Oknum guru SMP Negeri 11 Kota Palopo dituntut 10 tahun penjara lantaran mencabuli siswinya.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Selasa (31/10/2023) lalu.
Abraham Yoseph selaku Humas PN Palopo membenarkan hal tersebut.
“Iya, benar, terdakwa dituntut 10 tahun, Selasa depan sudah masuk sidang putusan,” kata Abraham dikutip dari palopopos, Rabu (1/11/2023).
Sebagai informasi, pelaku merupakan guru seni dimana korbannya adalah siswa kelas IX.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya secara berulang-ulang.
Selain itu, korban mengaku pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Tak sampai disitu, pelaku mencabuli korban di toilet sekolah sebanyak 4 kali.
Sementara keduanya dikabarkan selama ini menjalin hubungan pacaran.
