Nasional

Ketua Bawaslu RI Sebut tak ada ‘Kecurangan’ dalam Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, tidak ada istilah ‘kecurangan’ pada Pemilu 2024. Yang ada di dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, yakni pelanggaran pemilu.

Pernyataan tegas Bagja tersebut, aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam undang-undang tersebut, tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran.

“Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi. Lalu pelanggaran tindak pidana terjadi,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Minggu (25/2/2024).

Sejauh ini, Bagja mengaku, Bawaslu belum menemukan ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. “Apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa,” ucap Bagja.

Kemudian, Bagja mengungkapkan, Bawaslu saat ini masih menunggu hasil dari Pemungutan Suara Ulang (PSU). Beserta, temuan-temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ada di lapangan.

“Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM di Bawaslu. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya,” ujar Bagja.​

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top