Ekonomi

Berikut Biaya Bikin SIM 2024, Paling Mahal Rp 120 Ribu

SIM

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Biaya bikin SIM 2024 masih mengacu pada PP no.76 tahun 2020. Berikut ini biaya bikin SIM di Indonesia tahun 2024.

Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Aturan berkendara wajib ada SIM tertuang dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

Soal biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.

Biaya Bikin SIM 2024

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” isi telegram tersebut.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

sumber : detikoto

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top