MAROS, EDUNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marosm memvonis mati Andi alias black (20), terdakwa pembunuhan bos roti Maros Makmur (53) dan anaknya Abdillah Makmur (27), Kamis (30/5/2024).
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi alias Black terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan putusan.
Sementara barang bukti berupa satu gunting besi, satu potongan besi dirampas untuk dimusnahkan.
“Satu buah Flashdisk berisi video rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas perkara,” sebutnya.
Kemudian satu unit HP merek Samsung Galaxi dan unit Hp Iphone dikembalikan kepada anak korban, Uswatul Hasanah Makmur.
“Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” singkatnya.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim ini memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah akan menerima, menolak atau pikir-pikir.
“Jadi kami sudah bacakan putusan saudara. Anda punya hak, boleh tidak menerima putusan, banding, pikir-pikir atau menerima putusan,” ungkapnya.
Tanpa berpikir lama, Black pun menyampaikan keputusannya.
“Iya (menerima putusan majelis hakim, red),” singkatnya
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricardo Tricipto mengaku menerima putusan hakim.
“Kami dari jaksa penuntut umum menerima putusan hakim. Karena terdakwa juga sudah menerima putusan ini,” pungkasnya.
