JAKARTA, EDUNEWS.ID – Aktor Bollywood Raama Mehra ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/7/2024). Raama Mehra ditangkap saat berupaya menyelundupkan dua burung Cenderawasih dan seekor berang-berang. Oleh sebab itu, Raama langsung diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyatakan penangkapan Aktor Bollywood tersebut bermula dari kecurigaan terhadap hasil citra sinar X sebuah koper penumpang yang belakangan diketahui milik Raama Mehra.
“Barang itu tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India,” ungkap Gatot dilansir dari metro.tempo.co, Kamis, (4/7/2024).
Gatot mengungkap hewan yang akan diselundupkan tersebut masuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.
Hal ini sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Dilansir dari TribunBanten.com, awalnya tim gabungan mencurigai hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India pada Senin 1 Juli 2024.
Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room. Penumpang lalu diperiksa barang bawaannya.
Satwa langka itu disembunyikan pada koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.
Atas penemuan kasus tersebut, Bea Cukai menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Terhadap barang bukti berupa Satu Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), Satu Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Sumber: Tribun-Medan.com & metro.tempo.co
