DAERAH

Enam Orang Diamankan Polisi Kasus Prostitusi Online di Barru

para pelaku diamankan

BARRU, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap dua orang mucikari di kabupaten Barru terkait kasus prostitusi online, Rabu (10/07/2024).

Mucikari berinisial IW dan FA ditangkap di sebuah Rumah Kos Kelurahan Mangempang.

Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah menyebut, pelaku menawarkan jasa perempuan pekerja seks melalui aplikasi Mi Chat dengan tarif 150 ribu hingga 200 ribu sekali kencan.

Selain itu, polisi mengamankan 4 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks yang dijajakan oleh IW dan FA.

“Seluruh tersangka, saksi dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Barru untuk dilakukan penyidikan,” ujar Iriansyah.

Para pelaku kini dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top