BARRU, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap dua orang mucikari di kabupaten Barru terkait kasus prostitusi online, Rabu (10/07/2024).
Mucikari berinisial IW dan FA ditangkap di sebuah Rumah Kos Kelurahan Mangempang.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah menyebut, pelaku menawarkan jasa perempuan pekerja seks melalui aplikasi Mi Chat dengan tarif 150 ribu hingga 200 ribu sekali kencan.
Selain itu, polisi mengamankan 4 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks yang dijajakan oleh IW dan FA.
“Seluruh tersangka, saksi dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Barru untuk dilakukan penyidikan,” ujar Iriansyah.
Para pelaku kini dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
